Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 18 September 2013

Pengertian Najis



Pengertian Najis
·        arti najis menurut bahasa: apa saja yang kotor. Sedang menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti: darah, dan air kencing.
·        Ada tujuh macam najis yang terpenting:
1.      khamr dan cairan apapun yang memabukkan. (Al-Maidah: 90). Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamr iru haram. (Muslim).
2.      anjing dan babi. (Muslim, Daruqutni).
3.      bangkai, yaitu tiap-tiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. (Al-Maidah: 3). *namun bangkai-bangkai yang dikecualikan, yakni tidak dihukum najis, yaitu: (a) bangkai manusia, karena allahswt memuliakan anak-anak adam. (Al-Isra’: 70). Sesungguhnya orang islam itu tidak najis. (Bukhari). (b) bangkai ikan (c) belalang. Dihalalkan dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu: ikan dan belalang dan darah hati serta anak limpa.(Ibnu Majah).
4.      darah yang mengalir, termasuk nanah. Karena semua itu kotor. (Al-An’am: 145).
5.      kencing dan kotoran manusia maupun binatang. (Bukhari, Muslim).
6.      setiap bagian tubuh yang terlepas dari bagian binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang adalah bangkai.(Hakim).* kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci. (An-Nahl: 80).
7.      susu binatang yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai dan semisalnya. Karena susunya sama hukumnya dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya adalah najis.

Macam-macam najis
  1. Najis mughallazhah (berat) ialah najisnya anjing dan babi.
  2. Najis Mukhaffafah (ringan) ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan selain susu, sedang umurnya belum sampai dua tahun (Bukhari, Muslim).
  3. Najis muthawassithah (pertengahan) yaitu najis selain anjing dan babi dan selain keencing bayi laki-laki yang baru makan susu. Yaitu kencing manusia, kotoran binatang dan darah. Najis-najis itu tidak bias suci dengan sekedar diperciki air, namun tidak wajib disuci berkali-kali, ketika wujudnya telah hilang dengan satu kali basuhan saja. (Bukhari, Muslim).
  4. Najis yang dimaafkan, yaitu: a) percikan kencing yang sangat sedikit, yang tidak bias ditangkap oleh mata telanjang, b) sedikit darah, nanah, darah kutu, tahi lalat atau najisnya, selagi hal itu tidak perbuatan yang disengaja oleh dirinya, c) darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan syarat: berasal dari diri orang itu sendiri, bukan atas perbuatan disengaja, najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa, d) kotoran binatang yang mengenai biji-bijian saat sitebah, dan kotoran binatang ternak ketika mengenai susu ketika diperah, asalkan sedikit dan tidak merubah sifat susu itu, e) kotoran ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya, dan kotoran burung-burung di tempat yang sering mereka datangi seperti masjid Haram di Makkah dan di Madinah, dan yang lainnya. Karena kotoran hewan tersebut merata dimana-mana, sehingga sulit di hindarkan, f) darah yang mengenai tukang jagal, asalkan sedikit, g) darah yang menempel did aging, h) mulut anak kecil yang terkena najis muntahannya sendiri, apa bila ia menyusu susu ibunya, i) debu yang menerpa di jalanan, j) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, dan semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat air yang diceburinya. (Bukhari).

Cara bersuci dari najis
  1. Najis mughallazhah : Hanya bias disucikan dengan dibasuh 7 kali, salaah satu diantaranya dicampur dengan tanah, baik pada pakaian, tubuh, ataupun tempat shalat.
  2. Najis Mukhaffafah : disucikan dengan diperciki air sampai merata, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
  3. Najis Muthawassithah : hanya dapat suci apabila dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya, sehingga wujud dan sifat-sifat najis itu hilang, baik berada pada pakaian, tubuh maupun yang sulit dihilangkan, seperti darah umpamanya.
  4. Kulit bangkai selain anjing dan babi : disucikan dengan cara disamak, yaitu dihilangkan cairannya yang dapat merusaknya jika dibiarkan, dengan menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit itu direndam di dalam air tidak akan lagi busuk dan rusak. (Muslim). *sesudah disamak, kulit itu masih wajib disucikan dengan air, karena ia telah bertemu dengan obat-obat yang najis, yang digunakan untuk menyamakannya.

Tidak ada komentar: